Dr. (Cand.) Erlangga Lubai. SH., MH., Asti Wahyuningsih Mulyo, SH., Carlla Paulina, M.Th. dan Muqodas, SH.
Lenteraharapan.com – Jakarta| Proses mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi berakhir tanpa kesepakatan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM yang diajukan oleh nasabah bernama Carlla Paulina, M.Th., kini berlanjut ke tahap pembacaan replik dan duplik melalui sistem e-court Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pada persidangan yang berlangsung Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan mengagendakan penyerahan berkas fisik (hardcopy) replik dan duplik dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Duduk Perkara: Janji Potongan Denda 40 Persen
Sengketa hukum ini berakar dari perjanjian kredit satu unit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok serta bunga berjalan pada 17 Januari 2026.
Persoalan mulai meruncing ketika penggugat bermaksud mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kuasa hukum penggugat, Dr. (Can) Erlangga Lubai, S.H., M.H., dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H., menjelaskan bahwa oknum kolektor pihak BAF sebelumnya telah menjanjikan program keringanan berupa potongan denda keterlambatan sebesar 40 persen.
Namun, janji tersebut tidak direalisasikan oleh pihak manajemen. Pihak BAF bersikeras bahwa program potongan tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan. Penggugat menilai tindakan penahanan dokumen ini melanggar prinsip itikad baik dalam perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum menempuh jalur litigasi, penggugat mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mendatangi kantor cabang BAF di kawasan Ceger Jakarta Timur sebanyak tujuh kali, mengirimkan surat permohonan, hingga melayangkan somasi. Upaya non-litigasi tersebut dilaporkan tidak membuahkan hasil.
Tuntutan Kerugian Immaterial dan Dampak Psikologis
Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina melayangkan tuntutan ganti rugi dengan nilai total mencapai Rp. 4 miliar. Nilai tersebut mencakup:
- Ganti rugi materiil sebesar Rp120.000.000 atas hilangnya potensi perputaran ekonomi dari kendaraan yang ditahan.
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp4.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan kegelisahan mendalam yang dialami penggugat.
- Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan di masa mendatang.
Asti Wahyuningsih Mulyo, SH. selaku penasihat hukum mengungkapkan bahwa berlarut-larutnya kasus ini sangat memengaruhi kondisi mental kliennya. Dana pelunasan kredit tersebut bahkan diperoleh dari hasil meminjam pihak keluarga dengan harapan BPKB bisa segera digunakan untuk keperluan usaha produktif.
“Majelis Hakim menjadwalkan penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi pada 7 dan 14 Juli mendatang. Kami kecewa karena mediasi gagal, padahal klien kami sudah beritikad baik melunasi kredit sejak Januari 2026 dengan meminjam dana kerabat. Sayangnya, janji potongan denda 40 persen diingkari dan BPKB mobil tetap ditahan pihak BAF. Penahanan ini membuat klien kami mengalami beban psikologis yang berat dan kehilangan potensi ekonomi untuk membayar pinjaman keluarganya. Perjuangan mencicil selama lima tahun dibalas perlakuan tidak adil. Kami telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menghadapi sidang selanjutnya,” Ungkap Asti Wahyuningsih Mulyo, SH.penasihat hukum penggugat kepada awak media usai persidangan.
Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH.,MH. Selaku penasihat hukum penggugat menambahkan bahwa tuntutan immaterial bernilai miliaran rupiah tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis psikiater yang menunjukkan kliennya mengalami depresi berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya industri pembiayaan untuk tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan pelindungan hak-hak konsumen, bukan sekadar orientasi profit semata.
“Tuntutan Rp4 miliar ini kita layangkan karena dampak psikologis yang menimpa klien sangat parah,” kata Erlangga. “Berdasarkan pemeriksaan psikiater, klien kita mengalami depresi berkepanjangan. Kasus ini membuktikan bahwa perjanjian kredit saat ini lebih berorientasi pada profit daripada kemanusiaan. Konsumen harus diperlakukan sebagai manusia, bukan mesin uang. Kita berharap putusan perkara ini bisa memperbaiki fungsi hukum agar lebih berorientasi pada keadilan substantif bagi manusia,” tegasnya.
Selaku akademisi dan penulis buku Rekonstruksi Hukum Nasional dan Keadilan Ekonomi: Dari Das Sollen Menuju Das Sein, Erlangga kerap mengkritisi ketimpangan distribusi kesejahteraan dan lemahnya perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Menurutnya, hukum nasional harus direkonstruksi agar mampu menghadapi tantangan era baru seperti kapitalisme digital, artificial intelligence, dan ekonomi platform yang cenderung melanggengkan oligarki ekonomi.
Di sisi lain, dalam dupliknya yang telah diunggah melalui sistem e-court Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. PT Bussan Auto Finance selaku tergugat melalui kuasa hukumnya, Andi Sahat Maruli Sihombing, S.H., dan Ardy Edward Purba, S.H., M.H., memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam berkas eksepsinya, kuasa hukum BAF mendalilkan bahwa gugatan penggugat bersifat prematur (exceptio dilatoria). Pihak tergugat merujuk pada Pasal 10 ayat (7) Perjanjian Pembiayaan yang mengatur bahwa setiap perselisihan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), bukan langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri.
Selain itu, BAF menilai gugatan tersebut kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan dalil hukum perdata (PMH dan wanprestasi) dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Terkait pokok perkara, pihak BAF menegaskan bahwa penahanan BPKB merupakan hak kontraktual perusahaan karena penggugat dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya secara sempurna, termasuk sisa denda keterlambatan yang bersifat akumulatif di luar periode program kebijakan diskresioner perusahaan.
Hingga laporan ini diturunkan, perwakilan manajemen atau principal dari PT Bussan Auto Finance belum memberikan pernyataan resmi kepada publik di luar ruang persidangan terkait tuntutan materiil maupun immaterial yang diajukan oleh penggugat.
Agenda Sidang Selanjutnya
Mengingat tahapan mediasi selama 30 hari serta pembacaan replik-duplik telah selesai dilewati, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menetapkan bahwa persidangan perkara nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 7 dan 14 Juli 2026 dengan agenda penyerahan alat bukti tertulis dari para pihak serta pemeriksaan saksi-saksi.
(Dh.EL./Red.*** Tim Publikasi PWGI)
