Analisis 2019–2024 Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI
Oleh : Dr. Dharma Leksana, M.Th., M.Si.
1. Ringkasan Eksekutif
Selama periode 2019–2024, dinamika kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia menunjukkan pola yang kompleks: secara umum indeks kerukunan umat beragama (KUB) mengalami peningkatan, namun pelanggaran KBB masih terjadi secara konsisten, terutama pada isu perizinan rumah ibadah, intoleransi lokal, serta diskriminasi berbasis keyakinan minoritas.
Kementerian Agama melalui PKUB telah melaksanakan berbagai program penguatan kerukunan, dialog lintas iman, dan fasilitasi rumah ibadah. Namun, belum tersedia data publik yang menghubungkan secara langsung antara alokasi anggaran PKUB dan tingkat penurunan insiden KBB di lapangan. Hal ini menjadi celah penting untuk evaluasi kebijakan berbasis data (evidence-based policy).
2. Temuan Utama
a. Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) meningkat stabil
- 2019: 73,83
- 2020: 67,46
- 2021: 72,39
- 2022: 73,09
- 2023: 76,02
- 2024: 76,47
Sumber: Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Kemenag RI (2024)
Interpretasi: tren menunjukkan kenaikan 3,38 poin dalam lima tahun, mencerminkan peningkatan persepsi masyarakat terhadap kerukunan dan toleransi antarumat beragama.
b. Pelanggaran KBB masih fluktuatif
- Data SETARA Institute 2024 mencatat 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB — tertinggi dalam empat tahun terakhir.
- Tren data (2019–2023) menunjukkan rata-rata 180–250 peristiwa/tahun, dengan jenis pelanggaran utama: pembatasan ibadah, persekusi keyakinan, dan perusakan fasilitas keagamaan.
- Komnas HAM dan HRW mencatat pola serupa: konflik laten di daerah berbasis etno-religius masih sering muncul menjelang tahun politik.
Interpretasi: kenaikan indeks KUB tidak otomatis menurunkan angka pelanggaran faktual; ini menunjukkan kesenjangan antara persepsi dan praktik lapangan.
c. Program PKUB belum sepenuhnya terdokumentasi dalam sistem keterbukaan publik
- Belum tersedia data agregat publik tentang realisasi DIPA PKUB 2019–2024 yang bisa digunakan untuk mengukur korelasi antara investasi program dan hasil kerukunan.
- Program PKUB cenderung berfokus pada kegiatan dialog, mediasi, dan fasilitasi rumah ibadah; namun belum memiliki sistem pemantauan berbasis indikator hasil (outcome indicators).
Interpretasi: PKUB memiliki peran strategis, tetapi memerlukan reformasi tata kelola berbasis data dan sistem evaluasi dampak.
3. Analisis Korelasi Awal
| Tahun | Indeks KUB (Kemenag) | Peristiwa Pelanggaran KBB (SETARA) | Pola Korelasi Awal |
| 2019 | 73,83 | ±200 | Tidak signifikan |
| 2020 | 67,46 | ±230 | Korelasi negatif |
| 2021 | 72,39 | ±190 | Korelasi positif |
| 2022 | 73,09 | ±210 | Stabil |
| 2023 | 76,02 | ±240 | Korelasi negatif |
| 2024 | 76,47 | 260 | Korelasi negatif kuat |
Catatan: Korelasi antara peningkatan indeks KUB dan jumlah pelanggaran KBB tampak lemah atau negatif. Peningkatan persepsi kerukunan belum menekan konflik aktual. Perlu penelitian lanjutan untuk memastikan faktor penyebabnya.
4. Implikasi Kebijakan
- PKUB berpotensi menjadi pusat data nasional KBB. Namun, keterbukaan data dan koordinasi antarinstansi (Komnas HAM, BNPT, Kemendagri, ormas) masih terbatas.
- Realisasi program PKUB belum selalu menjangkau daerah rawan intoleransi, yang seringkali di luar zona prioritas kegiatan.
- Evaluasi berbasis output (jumlah kegiatan, peserta, laporan) belum bergeser ke evaluasi berbasis outcome (pengurangan konflik, peningkatan toleransi faktual).
- Sinergi lintas kementerian/lembaga untuk isu KBB masih bersifat ad hoc, belum dalam bentuk platform bersama atau dashboard nasional.
5. Rekomendasi Kebijakan (6 Prioritas)
- Keterbukaan Data dan Dashboard Nasional KBB
- Kemenag bersama Komnas HAM dan SETARA membangun dashboard publik yang memuat tren KBB, realisasi program PKUB, dan peta daerah rawan intoleransi (2019–2024).
- Reformasi Tata Kelola PKUB Berbasis Data
- Setiap program PKUB wajib memiliki indikator hasil (outcome) yang terukur, disertai pelaporan tahunan berbasis wilayah.
- Integrasi DIPA dan Program PKUB dengan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM)
- Menjadikan kegiatan PKUB bagian dari pilar “Hak atas Kebebasan Beragama” dalam RANHAM 2025–2029.
- Skema Pendanaan Inklusif dan Kemitraan Masyarakat Sipil
- Membuka hibah kecil bagi ormas lintas agama, media, dan perguruan tinggi untuk melaksanakan proyek lokal kerukunan berbasis komunitas.
- Pemantauan Independen dan Audit Sosial
- Mengundang lembaga akademik dan NGO (mis. SETARA, Imparsial, Wahid Foundation) untuk melakukan audit sosial terhadap implementasi program PKUB.
- Penguatan Kapasitas Aparatur dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
- Meningkatkan kompetensi dialog, mediasi, dan conflict sensitivity melalui pelatihan reguler berbasis studi kasus lokal.
6. Penutup
Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah fondasi kebangsaan Indonesia yang majemuk. Meski angka kerukunan meningkat, fakta di lapangan masih menuntut pendekatan lebih sistematis dan transparan. PKUB berpeluang besar menjadi motor utama penguatan toleransi, asalkan diarahkan dengan tata kelola berbasis data, sinergi lintas lembaga, dan kemitraan masyarakat sipil.
Tentang Penulis :
Dr. Dharma Leksana, S.Th., M.Th., M.Si., adalah teolog, wartawan senior, dan pendiri Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI). Ia menempuh studi teologi di Universitas Kristen Duta Wacana, melanjutkan Magister Ilmu Sosial dengan fokus media dan masyarakat, serta meraih Magister Theologi melalui kajian Teologi Digital. Gelar doktoralnya diperoleh di STT Dian Harapan dengan predikat Cum Laude lewat disertasi Algorithmic Theology: A Conceptual Map of Faith in the Digital Age.
Sebagai penulis produktif, ia telah menerbitkan ratusan buku akademik, populer, dan sastra, di antaranya Teologi Algoritma: Peta Konseptual Iman di Era Digital dan Membangun Kerajaan Allah di Era Digital. Kiprahnya menjembatani dunia teologi, media digital, dan transformasi Digital.
