LENTERAHARAPAN.com-Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Setempat (MPH-PGIS) Kota Bekasi meminta Lurah Kayuringin Jaya berkoordinasi untuk dapat mengeluarkan rekomendasi tertulis peribadahan Jemaat GMIM Kayuringin, sesuai Bab V Pasal 18 PBM No.9/8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepada Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Demikian pernyataan pers yang dikeluarkan oleh MPH-PGIS Kota Bekasi, tertanggal 23 September 2024, menyikapi aksi pelarangan beribadah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Jemaat Kayuringin di Jalan Siput Raya No. 102 Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi, oleh seorang ASN, yang viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Menurut MPH-PGIS Kota Bekasi, bilamana pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang dimaksud, maka kami meminta agar Penjabat Wali Kota Bekasi dapat mengeluarkan Surat Keterangan Ijin Sementara Peribadahan GMIM Jemaat Kayuringin, sebagaimana dengan Pasal 19 PBM Nomor 9/8 Tahun 2006.
Dalam siaran persnya, MPH-PGI Kota Bekasi juga menyesalkan beredarnya video yang viral dan tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang melakukan pelarangan terhadap peribadahan, dan menghimbau kepada warga masyarakat terutama warga gereja agar video tersebut tidak disebarluaskan lagi.
MPH-PGIS Kota Bekasi juga menyampaikan terimakasih kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)Kota Bekasi yang telah berupaya agar suasana tetap kondusif dan terjaga di Kota Bekasi khususnya di Kayuringin, sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Bekasi agar tetap menjaga dan memelihara kerukunan dan kehidupan yang harmonis di antara seluruh warga Kota Bekasi serta tidak terpengaruh atas kejadian ini. (MS)