
LENTERAHARAPAN.com-Setara Institute mengingatkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun dan Hak Guna Bangun (HGB) 180 tahun untuk menarik investor masuk ke proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), melanggar konstitusional. Tidak berpihak kepada semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Namun yang dibutuhkan adalah adanya kepastian prinsip-prinsip HAM.
“Ketimbang obral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip-prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi. Karena, kepastian berbisnis bukan melulu aspek ketersediaan lahan. Tapi sangat ditentukan aspek social acceptance, atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis,” jelas Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute, Nabhan Aiqani, dalam keterangan pers yang diterima lenteraharapan.com di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Pemberian HGU dan HGB yang durasinya nyaris dua abad itu, lanjut Nabhan, justru berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan. “Apalagi integrasi prinsip bisnis dan HAM, sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujarnya.
Ia pun merujuk UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan.
“Di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagai investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN,” ucapnya.
Padahal menurut Nabhan, UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah, untuk mempertimbangkan beberapa aspek meliputi penilaian dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi, memasukkan klausul dalam kontrak investasi negara-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati HAM, dan menerapkan proses uji tuntas HAM.
Sebagaimana diketahui, IKN akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.
Tahun 2022-2024 diproyeksikan pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN (K-IKN), membangun infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI, dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu pendudukan tahap awal. Presiden Republik Indonesia berencana merayakan HUT ke-79 RI di K-IKN pada 17 Agustus 2024. (MS)